Rabu, 19 Oktober 2016

Menatap Masa Depan Pelaut Kita

Menatap Masa Depan  Pelaut Kita
Menatap Masa Depan Pelaut Kita
Kejayaan tanah air dalam mencetak pelaut handal sudah dibuktikan dalam beragam catatan sejarah. Dari mulai Sabang hingga Merauke, tenaga-tenaga pelaut menjadi satu kekuatan menopang perekonomian nusantara pada masa itu. Bahkan, peninggalan abad ke 14  Chu-fan-chi atau Catatan Negeri Asing, ditulis oleh Chau Ju-kua pada 1225 mengartikan secara implisit alasan kejayaan kerajaan Sriwijaya selama hampir 7 abad berdiri. Dalam catatan itu dituliskan bahwa Sriwijaya adalah satu negara yang  terletak di Laut selatan, menguasai lalu lintas perdagangan asing. Pelabuhannya menggunakan rantai besi untuk menahan bajak-bajak laut. Jika ada perahu-perahu asing datang, rantai itu diturunkan. Setelah keadaan aman kembali, rantai itu disingkirkan. Perahu-perahu yang lewat tanpa singgah dipelabuhan dikepung oleh perahu-perahu milik kerajaan dan diserang. Semua awak-awak perahu tersebut berani mati. Itulah sebabnya maka negara itu menjadi pusat pelayaran.

Catatan peninggalan itu, kini tengah kembali diterjemahkan dalam konteks pembangunan maritim. Sejak awal pemerintahan, Presiden Joko Widodo mendorong strtategi maritim sebagai satu upaya mendayagunakan sumberdaya yang hampir menutupi 2/3 daratan nusantara itu. Dalam kesempatannya, Presiden pernah menyebut bahwa pembangunan megaproyek konektivitas tol laut tak hanya sebatas pembangunan fisik, namun juga ditopang pembangunan non fisik (SDM). “Pembangunan pelabuhan dan laut penting mendorong konektivitas dan logistik nasional. Kita harus perbaiki pelayaran nasional dan kita perlu bangun shipping di pulau-pulau kita. Kita membutuhkan pengetahuan di bidang kemaritiman,” ujar Presiden beberapa saat lalu.

Mempersiapkan ke arah pembangunan itu, tentu dibutuhkan percepatan dalam mencetak SDM. Kemampuan Indonesia dalam mencetak SDM bidang kepelabuhan dan pelaut hanya berada diangka 7000 orang pertahun. Padahal menurut data yang dikeluarkan oleh BPSDM Perhubungan, kebutuhan akan tenaga kerja pelaut ke depan hingga 2019 mencapai 337.276 personel yang terdiri atas 64.897 pelaut untuk kebutuhan kapal dalam negeri, 93.476 untuk kebutuhan kapal luar negeri, 13.900 pelaut untuk Kapal patroli Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), bea dan cukai, serta Basarnas. Untuk kepelabuhanan diperkirakan  membutuhkan 6630 personel ditempatkan di 2,210 pelabuhan dan 168 pelabuhan yang sedang dikembangkan.

Mendorong terpenuhinya defisit tenaga kerja pelaut, sebelum digaungkannya tol laut. Pemerintah telah menggadang 5 sekolah tinggi pelayaran negeri yang mencetak tenaga kerja pelaut. Lima sekolah itu antaralain, BP2IP Malahayati, Aceh, BP2IP Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, BP2IP Padang Pariaman, Sumatera Barat,  dan BP2IP Sorong, Papua. Selanjutnya, di 2016 Kemenhub pun menargetkan akan membangun sekolah pelayaran di Ambon serta Nusa Tenggara Timur. Kedua tempat tersebut dipilih mengingat begitu banyak tenaga profesional pelaut yang berasal dari kedua wilayah tersebut.

Sebenarnya, sekolah pelayaran di Tanah Air yang dikelola oleh swasta jumlahnya cukup banyak bahkan mencapai ratusan. Hanya saja sekolah-sekolah tersebut belum memenuhi standar STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers).

Kendala di perguruan swasta sendiri untuk memenuhi syarat Internasional yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO)  berkenaan dengan daya dukung ketersediaan sarana serta  prasarana seperti perlengkapan simulator yang cukup mahal harganya.

Memang untuk hal ini, sudah begitu banyak terobosan seperti meminjamkan alat simulator ke sekolah-sekolah yang dibiayai oleh pemerintah. Namun hal tersebut belum sepenuhnya mengatasi kendala.

Karena perbandingan jumlah sekolah swasta tidak sebanding dengan jumlah simulator yang tersedia. Selain itu,  ada masukan lain seperti yang disampaikan oleh Presiden Eksekutif Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi agar sekolah pelayaran swasta melakukan merger.

Dengan diberlakukannya standar STCW pun saat ini  pelaut dunia termasuk dari Indonesia harus mengikuti syarat dan ketentuan dalam STCW Amandemen Manila 2010. Syarat itu mengemukakan bahwa  Per 1 Januari 2017 sertifikat kompetensi (COC) ataupun sertifikat keterampilan (COP) yang belum di-update mengikuti standar STCW Amandemen Manila 2010 dianggap tidak berlaku, sehingga konsekuensinya para pelaut tersebut tidak akan bisa berlayar.

http://transportasi.co/menatap_masa_depan_pelaut_kita_193.htm

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India