Pelaut Diminta Mutakhirkan Sertifikat
JAKARTA - Para pelaut Indonesia diminta segera memutakhirkan sertifikat pelaut sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Standar Latihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga untuk Pelaut (Standards of Training, Certifitation and Watchkeeping/STCW) 1978 Amandemen Manila 2010.
"Para pelaut tersebut tidak akan bisa berlayar apabila masih belum meng-update pada 1 Januari 2017. Para pelaut bisa melakukan updating kompetensinya sesuai standar STCW paling tidak sampai 31 Desember 2016," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan, Wahyu Satrio Utomo, Jumat (16/10).
STCW Amandemen Manila 2010 merupakan standar sertifikasi pelaut terkini yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO). Dengan adanya ketentuan tersebut, mulai 1 Januari 2017, sertifikat kompetensi ataupun sertifikat keterampilan yang belum di-update sesuai standar STCW Amandemen Manila 2010 dinyatakan tidak berlaku.
Ia mengatakan, untuk memperbarui sertifikatnya, para pelaut bisa mendatangi sekolahnya tempat menimba ilmu kepelautan. Saat ini para pelaut yang sudah memutakhirkan sertifikatnya baru mencapai 5.000 pelaut dari total yang tercatat sekitar 16.676 pelaut. Pemutakhiran juga sebaiknya segera dilakukan oleh pelaut-pelaut nasional yang bekerja di kapal asing.
Di sisi lain, BPSDM mengakui RI masih kekurangan pelaut apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain, seperti Filipina yang sudah bisa mencetak dua juta pelaut dalam setahun. Sebaliknya, Indonesia yang hanya,570.000 pelaut. "Padahal jika dilihat luas wilayah lautnya sangatlah jauh, Indonesia jauh lebih luas dibandingkan Filipina," kata Wahyu.
Disebutkan, pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing pun hanya mencapai 378.000 pelaut dibandingkan dengan Filiphina dengan angka 400.000 laut. Kendala utama masih kurangnya pelaut Indonesia karena sekolah pelaut hanya mampu mencetak 7.000 lulusan per tahun. “Untuk itu kita akan mengupayakan menambah sekolah pelayaran dan meningkatkan kualitas sekolah," katanya.
Saat ini terdapat 10 sekolah pelaut di Indonesia dan akan ditambah di daerah Minahasa Selatan, Padang Pariaman, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Kebutuhan pelaut pada 2015 dalam negeri, yakni 16.000 pelaut dan luar negeri 88.552 pelaut, sementara pada 2019 kebutuhan pelaut dalam negeri menjadi 64.897 pelaut dan luar negeri 93.478 pelaut.
Sumber : Sinar Harapan


06.07
EDUCATION

Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar